Arti Pemerintah:
1. Luas : Terdiridariseluruhalat
Negara
2. Sempit : Hanyaeksekutif
SistemPemerintahan :Keseluruhanpemerintahan yang
mempunyaihubunganfungsionalantarbagian.
1. Presidensiil:
a. KepalaeksekutifPresiden
b. Menganutasastriaspolitika
c. Eksekutifdan legislative
tidaksalingmempengaruhi
d. Presidendipilihrakyat
e. Presidenpunyahak veto (
untukmenolakpengesahankebijakan )
Ø Kelebihan
+
Eksekutiflebihstabilkerenatidakbergantungpadaparlemen
Ø
Kekurangan
-
Lambanmembuatkebbijakan
-
Eksekutifdapatmelakukankekuasaanmutlakkarenatidakdiawasiscrlangsung
2. Parlementer: Kepalaeksekutif Raja/Presiden
a. Eksekutifdan legislative salingmempengaruhi
b. DPR ( legislative) lebihkuatdarieksekutif
+
Cepatdalampembuatankebijakan
+
Eksekutifbekerjalebihhati-hatikarenadiawasi
+
Garistanggungjawabpembuatdanpelaksanakebijakan
-
Kedudukaneksekutifbergantungpadameyoritasdukunganparlemen
Skema Perbedaan Sistem Parlementer dan Presidensil
No
|
Hal
|
PARLEMEN
|
PRESIDENSIL
|
1.
|
Kepala
Negara
|
Raja
atauPresiden
|
Presiden
|
2.
|
Kepalapemeritahan
|
Perdanamenteri
|
Presiden
|
3.
|
Pembuatanundang-undang
|
Parlemen
|
Parlemen
|
4.
|
Kepala
Negara
|
Raja;
berdasarkanketurun
-Presidendipilihrakyat
|
PresidenDipilih
Rakyat
|
5.
|
Kepalapemerintahan
|
Dipilihmayoritasparlemen
|
Dipilih
Rakyat
|
3. Campuran : GabungandariPresidensiildanParlementer
·
Ciri :
Memilikiciri system pemerintahanPresidensiildanParlrmrnter
·
Karenasistimpresidensiildanparlementermemilikikelemahan,
makadiambilkelebihannyasaja, daritiap system (digabung)
4. Ploretariat : Sistimpemerintahan di Negara
komunis
·
Ditujukanuntukkemakmuranrakyatbanyak,
namunkarenadihimpunolehpartaimalahmenjadidominasipartaitunggal yang mutlak.
·
Terjadipemusatankekuasaan
SistemPemerintahan Indonesia di
awalkemerdekaan
1. SebelumReformasi
Disebutjuga
system pemerintahanpresidensiiltidakmurni
·
Presidentundukpada
MPR, karenadipiliholeh MPR
·
PresidenmengangkatdanmemberhentikanMenteri
2.
Era Reformasi
·
Pemilihanpresidendanparlemensecaralangsungolehrakyat
·
Pembuatan UU dariPresidendipindahkanke
DPR
·
PerludibentukPemerintahankonstitusionalbercirikanbahwakonstitusinegaraberisi:
a.
adanyapembatasankekuasaanpemerintahan/eksekutif;
b.
jaminanatashakasasimanusiadanhak-hakwarganegara.
3.
SetelahReformasi
·
Bentuknegarakesatuandenganprinsipotonomi
yang luas.
·
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan
sistem pemerintahan Presidensial.
·
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.
·
KabinetataumenteridiangkatolehPresidendandiberhentikanolehPresidensertabertanggungjawabkepadaPresiden.
·
Parlementerdiriatasduabagian(bikameral),
yaituDewanPerwakilan Rakyat (DPR) danDewanPerwakilan Daerah (DPD).
Akibat-akibat yang
terjadidarikekuasaanPresiden yang besartersebutadalahsbb.
1) Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada
satu lembaga, yaitu Presiden.
2) Peranpengawasandanperwakilandari
DPR makinlemah.
3) Pejabat-pejabatnegara
yang diangkatcenderungdimanfaatkanuntuk loyal
danmendukungkelangsungankekuasaanPresiden.
4) Kebijakan
yang dibuatcenderungmenguntungkan orang-orang yang dekatdenganPresiden.
No comments:
Post a Comment