Konstitusi dapat diubah mengikuti perkembangan
zaman, meskipun termasuk konstitusi rigit yang sulit di ubah. Konstitusi rigit
sebenarnya juga bisa di ubah tetapi sulit untuk melakukan perubahan.
·
UUD 1945 sebagai kontitusi atau
hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia dikatakan sebagai konstitusi rigit atau
kaku karena untuk mengubahnya sangat sulit. Dalam pasal 37 ayat 1 UUD 1945
menyaratkan bahwa untuk mengubah UUD 1945 sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota MPR harus hadir, tetapi itu semua tidak menutup kemungkinan untuk di
ubah. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (
amandemen ) sebanyak empat kali.
Contoh :
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang
asli “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
Telah di amandemen menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
·
Ketigabelas negara bagian amerika
yang awalnya terpisah sepakat untuk bergabung dan memiliki konstitusi dasar
yaitu “Articles of Confederation” pada 1781.
Konstitusi ini sama sekali
tidak diubah dan akhirnya hanya bertahan selama 6 tahun karena dianggap gagal.
Konstitusi ini tidak dapat mengatasi mengatasi pemberontakan pemberontakan pada
saat itu.
Washington, James Madison,
Alexander Hamilton dan Gouverneur Morris membuat konstitusi dari proses
retrifikasi yaitu “Oposition to the constitution” dan “Bill of Right”
Perubahan konstitusi
selanjutnya dilakukan dengan cara berangsur-angsur melalui amandemen.
Contoh: Amandemen ke 13, Menghapus
Perbudakan
Amandemen ke 14, Hak Asasi Manusia
Amandemen ke 15, Melarang pemungutan suara yang
dibatasi ras tertentu.
No comments:
Post a Comment