Sunday 19 May 2013

Konstitusi dapat diubah mengikuti perkembangan zaman, meskipun termasuk konstitusi rigit


Konstitusi dapat diubah mengikuti perkembangan zaman, meskipun termasuk konstitusi rigit yang sulit di ubah. Konstitusi rigit sebenarnya juga bisa di ubah tetapi sulit untuk melakukan perubahan.
·         UUD 1945 sebagai kontitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia dikatakan sebagai konstitusi rigit atau kaku karena untuk mengubahnya sangat sulit. Dalam pasal 37 ayat 1 UUD 1945 menyaratkan bahwa untuk mengubah UUD 1945 sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir, tetapi itu semua tidak menutup kemungkinan untuk di ubah. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan ( amandemen ) sebanyak empat kali.
Contoh :
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang asli “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
Telah di amandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”

·         Ketigabelas negara bagian amerika yang awalnya terpisah sepakat untuk bergabung dan memiliki konstitusi dasar yaitu “Articles of Confederation” pada 1781.
Konstitusi ini sama sekali tidak diubah dan akhirnya hanya bertahan selama 6 tahun karena dianggap gagal. Konstitusi ini tidak dapat mengatasi mengatasi pemberontakan pemberontakan pada saat itu.
Washington, James Madison, Alexander Hamilton dan Gouverneur Morris membuat konstitusi dari proses retrifikasi yaitu “Oposition to the constitution” dan “Bill of Right”
Perubahan konstitusi selanjutnya dilakukan dengan cara berangsur-angsur melalui amandemen.
Contoh:                Amandemen ke 13, Menghapus Perbudakan
                Amandemen ke 14, Hak Asasi Manusia
                Amandemen ke 15, Melarang pemungutan suara yang dibatasi ras tertentu.

No comments:

Post a Comment