Sunday 19 May 2013

PERS INDONESIA, BEBAS DAN MERDEKA ITU BERBEDA


PERS INDONESIA, BEBAS DAN MERDEKA ITU BERBEDA

            Pers di Indonesia saat ini memiliki kebebasan yang sangat luar biasa pasca-reformasi, bahkan ada pendapat bahwa kebebasan pers Indonesia sudah "kebablasan". Namun, kebebasan pers itu tidak otomatis dialami dalam suasana merdeka. Artinya, pers memang bebas melaporkan apa saja, tapi kebebasan melaporkan itu tidak merdeka karena ada intervensi dari beberapa pihak tehadap media massa.
            Di Indonesia Kebebesan pers berkembang dengan baik, tetapi kebebasan itu juga melebihi batas dan sudah keluar jalur, kode etik pun mulai ditinggalkan. Banyak berita yang belum diketahui kebenarannya sudah disebar luaskan tanpa izin.
            Kebebasan ini masih diperburuk dengan adanya campur tangan pihak lain yang mempunyai kekuasaan. Bahkan banyak pendapat yang menyatakan Kemerdekaan Pers di Indonesia masih kurang karena banyaknya intervensi dari pihak lain. “Yang kami butuhkan adalah upaya untuk membelajarkan para jurnalis yang masih belum mengerti benar, kode etik pers. Selain itu banyak perusahaan media didanai atau dimiliki politisi, sehingga ada kecenderungan tidak memberitakan hal-hal yang dianggap bisa merugikan pemilik atau pemegang saham mereka.”Salah satu contoh yang dikemukakan sewaktu seminar Ranesi ini adalah Vivanews.com. Sebagian sahamnya dimiliki konglomerat Aboerizal Bakrie.Moderator Ira Kusno, sewaktu diskusi pertama mengenai “Kebebasan Internet di Indonesia”, menanyakan kebenaran bahwa di Vivanews.com sedikit sekali atau cenderung tidak ada berita yang mengkritik Bakrie dan perusahaan-perusahannnya, atau pemberitaan tentang bencana lumpur Lapindo.Pemimpin redaksi Vivanews.com, Nezar Patria yang merupakan salah satu panelis dalam diskusi ini mengatakan, Bakrie hanya menekankan bahwa pemberitaan mengenai dirinya tidak boleh berat sebelah dan harus dicek dulu kebenarannya. Nezar menambahkan bahwa berita mengenai Lapindo ada, tapi memang tidak banyak.
Pers Indonesia yang bebasan tapi tidak merdeka Dapat dibuktikan dari peringkat "World Press Freedom Index 2012" yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, terkait Indeks Kemerdekaan Pers. Dalam pemeringkatan Indeks Kemerdekaan Pers itu, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia turun dari 117 pada tahun 2011 menjadi 146 pada tahun 2012. Itu merupakan sebuah ironi di Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari.

Posisi itu berada di bawah Filipina (140), Gambia (141), Rusia (142), Kolombia (143), Swaziland (144), dan Republik Demokratik Kongo (145). Posisi Indonesia itu sama dengan negara Malawi (146).
"Kami menyampaikan keprihatinan atas turunnya peringkat Indonesia dalam World Press Freedom Index 2012 yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders itu," kata Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah (1/2).
”Tajamnya penurunan posisi itu berkaitan erat dengan banyaknya kekerasan dan upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers di Indonesia serta kurangnya penegakan hukum yang berujung pada impunitas," paparnya. Selain itu, belum tuntasnya berbagai kasus pembunuhan jurnalis semakin menambah anjloknya posisi Indonesia.
"Turunnya peringkat Indonesia itu juga merupakan peringatan bagi pers, terkait masih kuatnya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Banyaknya kekerasan terhadap pers yang seiring dengan belum adanya kesungguhan aparat hukum untuk menindaknya," ucapnya.
Selain kekerasan fisik, LBH Pers Surabaya juga menilai keputusan politik dan kebijakan negara juga menjadi ancaman kemerdekaan pers, di antaranya munculnya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Karena itu, kami mendukung sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal dalam UU Intelijen yang kami anggap bermasalah itu," tukasnya.
Namun, pengamat dari Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Bambang Budiono menilai ada ancaman kemerdekaan pers yang lebih gawat dari ancaman kalangan ekternal, yakni ancaman dari internal pers atau pemilik modal dalam dunia massa. "Bebas dan merdeka itu berbeda. Pers Indonesia memang sudah bebas, tapi pers Indonesia belum merdeka, karena pemilik media sudah terlalu jauh melakukan intervensi pada konten, terutama pada media televisi," katanya di kampus Unair Surabaya (8/2).
Menurut pengajar Antropologi Politik Fisip Unair itu, pemilik modal boleh saja memiliki media sebanyak mungkin, tapi dia tidak boleh melakukan intervensi konten media, karena hal itu akan merugikan publik/masyarakat."Dengan adanya intervensi konten itu akan membuat informasi yang mencerahkan, mencerdaskan, dan bebas kepentingan tidak akan didapat masyarakat lagi bila konten diintervensi pemilik modal," tuturnya di sela-sela "Roundtable Discussion" (RTD) bertajuk "Konsolidasi Ke-Indonesiaan" yang digelar Unair, PPAD, dan Gerakan Beli Indonesia itu.
Mantan Direktur Pusat Studi HAM (PusHAM) Unair itu mengatakan pemerintah melalui KPI perlu membatasi intervensi konten itu melalui regulasi yang tegas, dan memisahkan antara kepemilikan media dengan kepemilikan konten media. "Bagaimana pun, intervensi konten media dari pemilik modal, terutama televisi, telah terbukti menjadi faktor penyebab turunnya Indeks Kemerdekaan Pers, karena informasi yang dikeluarkan wartawan, reporter, dan redaktur mengandung kepentingan pemilik modal yang dikemas dengan 'kebebasan pers'," kilahnya. Dominasi kepentingan pemilik modal itu, katanya, akan semakin merugikan masyarakat bila pemilik modal itu bergerak ke politik, sehingga kepentingan politik akan mewarnai media itu. "Karena itu, KPI harus mendorong regulasi yang membatasi kepentingan investor masuk ke dalam konten media," ucapnya, menyarankan.


Kalangan pers sudah waktunya tidak hanya menggembor-gemborkan kebebasan pers di Indonesia, namun mereka justru menelikung kebebasan itu dengan memanfaatkan kebebasan pers untuk membelenggu kemerdekaan pers, sehingga indeks kemerdekaan pers pun terjun bebas meremukkan publik.
Pers di Indonesia sangat perlu diperbaiki, kebebasan pers sudah di dapatkan tetapi malah terlalubebas tanpa kendali. Pers harus mulai dibatasi kebebasannya dengan pemantauan isi pers dan kemerdekaan pers harus ditegakkan. Pers tidak boleh dicampur tangani dan di intervensi oleh pihak mana pun. Pers yang sesuai kode etik harus disampaikan dengan sebenar-benarnya tanpa sedikitpun pembelaan ke satu pihak.
























DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment